Karhutla Berulang dan Urgensi Negara Menjaga Keselamatan Rakyat

Opini138 Views

Penulis: Ammylia Rostikasari, S.S. | Muslimah Peduli Umat

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA –Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah Indonesia. Bukan hanya hutan dan lahan yang terdampak, asap yang ditimbulkan juga memasuki ruang hidup masyarakat, mengganggu aktivitas sehari-hari, pendidikan, perekonomian, serta menimbulkan risiko terhadap kesehatan.

Pada akhir Agustus hingga awal September 2026, sejumlah peristiwa terkait karhutla dan kabut asap terjadi di Kalimantan. detikKalimantan memberitakan seorang anak berusia 11 tahun di Murung Raya, Kalimantan Tengah, meninggal setelah mengalami sesak napas dan kondisi kesehatannya menurun.

Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah masih melakukan kajian untuk mengetahui kemungkinan keterkaitan kondisi tersebut dengan paparan kabut asap.

Di Ketapang, Kalimantan Barat, seorang pengendara sepeda motor juga dilaporkan meninggal setelah diduga terjebak asap pekat dan kobaran api saat melintas di kawasan terdampak karhutla. Sementara itu, dua relawan pemadam karhutla di Kalimantan Tengah, Akhmad Rizani dan Ahmadin, meninggal setelah mengalami gangguan kesehatan dalam rangkaian penanganan karhutla.

Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan api yang harus dipadamkan. Persoalan ini juga menyangkut tata kelola lingkungan, perlindungan masyarakat, kesehatan publik, serta tanggung jawab negara dalam memastikan keselamatan rakyat.

Data BNPB per 5 September 2026 menunjukkan karhutla masih menjadi salah satu bencana yang mendapat perhatian serius di sejumlah daerah. Enam provinsi menjadi prioritas penanganan, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

Berbagai langkah telah dilakukan pemerintah, antara lain operasi darat, patroli udara, water bombing, pendinginan, hingga operasi modifikasi cuaca. Artinya, pemerintah memang melakukan berbagai upaya penanggulangan.

Namun, pertanyaannya adalah: apakah pemadaman saja cukup untuk menghentikan karhutla yang terus berulang?

Sebab, ketika akar persoalan tidak diselesaikan, kebakaran berpotensi kembali terjadi pada musim berikutnya. Negara pun harus terus mengeluarkan sumber daya untuk penanggulangan, sementara masyarakat kembali menghadapi risiko terhadap kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, dan lingkungan.

Asap dan Dampak Lintas Batas

Persoalan kabut asap bahkan tidak berhenti di wilayah Indonesia. BBC Indonesia melaporkan dampak asap karhutla dari Kalimantan turut dirasakan di sejumlah wilayah negara tetangga, termasuk Malaysia dan Brunei Darussalam. Kondisi kualitas udara juga memengaruhi aktivitas masyarakat dan pendidikan di sejumlah wilayah.

Persoalan kabut asap lintas batas menunjukkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan domestik, tetapi juga memiliki dimensi regional. Karena itu, pencegahan dan penanganannya membutuhkan kebijakan yang konsisten, pengawasan yang kuat, serta kerja sama antarnegara.

Ketika Persoalan Ekologis Menjadi Persoalan Tata Kelola

WALHI pada 25 Agustus 2026 menyoroti bahwa karhutla di Sumatra dan Kalimantan tidak semata-mata dapat dijelaskan oleh faktor cuaca atau El Niño. WALHI menyoroti persoalan tata kelola ekosistem gambut dan hutan, penegakan hukum, serta aktivitas di wilayah konsesi.

WALHI juga mencatat adanya titik panas di sejumlah wilayah konsesi dan menyoroti terjadinya kebakaran secara berulang di wilayah tertentu. Organisasi lingkungan tersebut mendorong agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman, tetapi juga mencakup evaluasi perizinan, pemulihan ekosistem, serta penelusuran pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan proses hukum.

Pandangan tersebut tentu perlu ditempatkan sebagai pendapat atau temuan organisasi yang bersangkutan. Tuduhan terhadap individu, perusahaan, maupun institusi tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Namun, karhutla yang terus berulang patut menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola lingkungan. Persoalannya bukan hanya bagaimana api dipadamkan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga bagaimana kebakaran dicegah sejak awal, bagaimana kawasan rawan diawasi, serta bagaimana kerusakan dipulihkan.

Paradigma ekonomi yang menempatkan sumber daya alam terutama sebagai komoditas juga perlu dikritisi. Ketika keuntungan ekonomi menjadi orientasi utama, sementara keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan tidak mendapatkan perhatian yang seimbang, risiko kerusakan ekologis dapat terus berulang.

Kekuasaan sebagai Amanah

Islam memiliki pandangan bahwa kekuasaan merupakan amanah untuk mengurus kepentingan masyarakat, bukan sarana untuk memperkaya penguasa maupun kelompok tertentu.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

“Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”

Dalam hadits tersebut, Rasulullah ﷺ menegaskan tanggung jawab seorang pemimpin terhadap masyarakat yang berada di bawah pengurusannya. Prinsip ini antara lain diriwayatkan oleh Abu Dawud.

Konsekuensinya, negara memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi keselamatan masyarakat. Persoalan karhutla tidak semestinya hanya ditangani setelah bencana terjadi, tetapi perlu dicegah melalui kebijakan yang menyentuh akar persoalan.

Negara perlu memperkuat pengawasan hutan dan lahan, pemetaan kawasan rawan, kesiapan infrastruktur pemadam, perlindungan kawasan gambut, pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau menyebabkan kerusakan lingkungan.

Sumber Daya Alam dan Kemaslahatan Rakyat

Dalam perspektif Islam, terdapat konsep kepemilikan umum terhadap sumber daya yang memiliki fungsi publik. Rasulullah ﷺ bersabda:

«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ»

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”

Hadits tersebut diriwayatkan antara lain oleh Ahmad. Prinsipnya menunjukkan adanya sumber daya tertentu yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat luas dan tidak semestinya dikuasai secara eksklusif sehingga manfaatnya hanya dinikmati oleh segelintir pihak.

Dalam konstruksi ekonomi Islam, sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum dikelola untuk kemaslahatan masyarakat. Karena itu, pengelolaan sumber daya alam perlu mempertimbangkan kepentingan publik, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan manfaatnya bagi masyarakat.

Dengan demikian, solusi karhutla tidak cukup berupa pemadaman. Harus ada pembenahan tata kelola: bagaimana izin diberikan, bagaimana pengawasan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan, bagaimana ekosistem dipulihkan, serta bagaimana manfaat sumber daya alam dapat dirasakan masyarakat secara adil.

Menjaga Amanah Lingkungan

Allah SWT berfirman:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” !QS. Ar-Rum: 41).

Ayat tersebut dapat menjadi bahan introspeksi bahwa kerusakan lingkungan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Manusia dituntut untuk memperbaiki kerusakan dan kembali kepada jalan yang benar.

Islam juga mengenal prinsip la dharar wa la dhirar, yaitu larangan menimbulkan bahaya maupun saling membahayakan.

Karena itu, setiap kebijakan pengelolaan lingkungan semestinya menempatkan keselamatan manusia dan kemaslahatan masyarakat sebagai pertimbangan penting.

Karhutla yang berulang semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Negara perlu hadir bukan hanya sebagai pemadam ketika api telah membesar, tetapi juga sebagai pihak yang memastikan pencegahan, pengawasan, perlindungan masyarakat, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan berjalan secara konsisten.

Hutan dan sumber daya alam harus dikelola dengan prinsip syariat dan kemaslahatan. Keselamatan masyarakat perlu ditempatkan di atas kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Pencegahan harus diperkuat, kerusakan dipulihkan, dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab Islam tidak hanya mengajarkan ibadah individual, tetapi juga memberikan prinsip dalam pengelolaan kehidupan bermasyarakat dan negara.

Karhutla akhirnya bukan sekadar persoalan api dan asap. Ia menjadi momentum muhasabah: apakah tata kelola sumber daya alam dan lingkungan telah benar-benar menjaga amanah serta keselamatan rakyat?

Kembali kepada aturan Allah bukan sekadar pilihan moral, tetapi juga ikhtiar untuk menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan yang terus berulang. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment