Menjaga Peradaban Manusia dari Ancaman dan Bahaya LGBT

Opini134 Views

Penulis: Yulia Hastuti, S.E, M.Si | Pegiat Literasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Belakangan, pemerintah menunjukkan perhatian yang semakin besar terhadap penyebaran budaya LGBT karena dinilai berpotensi memengaruhi ketahanan bangsa.

Salah satu bentuk perhatian tersebut adalah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025.

Dalam Perpres tersebut, ancaman terhadap negara dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Salah satu yang dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter adalah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).

Pengklasifikasian tersebut memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, ada yang memandang LGBT sebagai perilaku yang menyimpang sedangkan sebagian lain menganggap orientasi seksual merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi.

Selain itu, MUI tengah menyusun naskah akademik RUU Pidana LGBT, sementara sejumlah anggota DPR juga menyatakan dukungannya sebagai langkah untuk membendung penyebaran propaganda LGBT.

Di sisi lain, muncul pula penolakan dari sebagian kelompok masyarakat sipil yang menilai kebijakan tersebut karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia.

Dalam pandangan Islam, perbedaan sikap tersebut menunjukkan adanya pertarungan nilai antara syariat Islam dengan paham liberal yang mengedepankan kebebasan individu.

Karena itu, perlindungan terhadap akidah, moral, dan generasi dipandang sebagai tanggung jawab negara yang tidak cukup hanya dilakukan melalui edukasi, tetapi juga memerlukan regulasi yang jelas serta penegakan hukum yang tegas terhadap penyebaran perilaku yang dinilai bertentangan dengan syariat.

Generasi muda dinilai sebagai kelompok yang paling mudah terpapar paham LGBT. Dalam beberapa dekade terakhir, budaya populer di berbagai negara Barat semakin banyak menampilkan tokoh, musik, film, dan serial yang mengangkat tema L68T.

Melalui industri hiburan dan media digital, isu ini dikemas sebagai bagian dari gaya hidup modern, tren, dan kebebasan, sehingga lebih mudah diterima oleh kalangan anak muda.

AS menjadi salah satu negara yang paling aktif mendukung pengakuan hak-hak L68T, termasuk legalisasi pernikahan sesama jenis. Dukungan serupa juga berkembang di tingkat internasional dan kemudian dinilai semakin meluas hingga merambah ke negeri-negeri Muslim.

Isu LGBT digunakan sebagai bagian dari pengaruh politik, budaya, dan gaya hidup Barat melalui industri hiburan, media, serta nilai-nilai sekularisme dan liberalisme.

Salah satu contohnya adalah program “Being LGBT in Asia” yang didanai USAID melalui UNDP untuk beberapa negara di Asia, termasuk Indonesia, dengan tujuan mendukung komunitas LGBT.

Program ini sangat berbahaya dan aktif memperkuat jaringan LGBT, baik melalui pendekatan struktural maupun kultural di negara-negara sasaran. Selain itu, media Barat dinilai gencar mempromosikan komunitas LGBT di tengah masyarakat bahkan di negeri-negeri Muslim.

Di Asia, fenomena serupa juga berkembang melalui industri musik, film, dan drama dari berbagai negara seperti Cina, Jepang termasuk Thailand. Pengaruh media sosial dan platform digital membuat penyebaran nilai-nilai tersebut semakin luas.

Akibatnya, batas antara yang dianggap benar dan salah menurut syariat dinilai semakin kabur karena perilaku yang dahulu dipandang menyimpang kini semakin sering ditampilkan sebagai sesuatu yang wajar.

Fenomena ini juga dikaitkan dengan Pink Capitalism atau Pink Money, yaitu pemanfaatan isu LGBT sebagai bagian dari industri gaya hidup dan kepentingan bisnis.

Berbagai perusahaan besar seperti Starbuck, Apple, Facebook, Instagram, dan lainnya dinilai turut mendukung kampanye tersebut sehingga jangkauannya semakin luas, terutama melalui media sosial yang banyak digunakan oleh populasi dewasa lesbian, gay, biseksual, dan transgender.

Pengalaman yang dialami Cina dalam proses transformasi sosialnya cukup menjadi pelajaran bagi kita. Masyarakat mereka yang semula menolak L68T sebagai tindak kejahatan dan gangguan mental akhirnya mengalami perubahan sosial yang cepat akibat masifnya penyebaran ide dan kampanye LGBT melalui teknologi informasi dan media digital.

Pola ini dinilai perlu diwaspadai oleh negeri-negeri Muslim, termasuk Indonesia. Pasalnya generasi muda sebagai pengguna utama teknologi dinilai menjadi kelompok yang paling rentan terpapar berbagai pemikiran dan budaya dan nilai-nilai luar.

Islam memandang naluri seksual sebagai fitrah yang Allah tanamkan pada setiap manusia. Karena itu, Islam tidak melarang adanya naluri tersebut, tetapi mengaturnya agar tersalurkan dengan cara yang benar.

Dalam Islam, satu-satunya jalan yang dibenarkan untuk memenuhi naluri seksual adalah melalui pernikahan yang sah.

Untuk menjaga kesucian diri dan mencegah terjadinya penyimpangan, Islam menetapkan aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan.

Islam melarang khalwat, yaitu berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, serta melarang ikhtilat atau pergaulan bebas yang membuka peluang terjadinya kemaksiatan.

Bahkan, dalam pergaulan sesama jenis pun Islam mengajarkan adab menjaga batasan, seperti larangan tidur dalam satu tempat tidur dengan satu selimut dan kewajiban menjaga aurat.

Tidak hanya mengatur individu, Islam juga menempatkan negara sebagai pelindung masyarakat. Negara berkewajiban membentengi masyarakat dari berbagai hal yang dapat membangkitkan syahwat, seperti pornografi, pornografi digital, serta ide-ide sesat seperti LGBT.

Di sisi lain, Islam menetapkan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual sesuai dengan ketentuan syariat. Sanksi tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga sebagai penebus dosa bagi pelaku dan pencegah bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Hukum bagi pezina yang belum pernah menikah dikenai hukuman cambuk seratus kali, sedangkan pezina yang telah menikah dikenai hukuman rajam berdasarkan ketentuan yang dipahami mayoritas ulama dari hadits Nabi. Adapun terhadap pelaku homoseksual, terdapat hadits Rasulullah ﷺ yang berbunyi:

“Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Para ulama berbeda pendapat mengenai tata cara pelaksanaan hukuman tersebut. Ali bin Abi Thalib r.a. berpendapat pelaku dihukum dengan dibakar, sedangkan Ibnu Abbas r.a. berpendapat pelaku dijatuhkan dari tempat yang tinggi kemudian dilempari batu hingga meninggal dunia.

Sementara sanksi bagi jarimah terbagi menjadi hudud, qisas, dan takzir. Jika penyimpangan gay dan lesbian termasuk liwath, maka dikenai had berupa hukuman mati. Bagi biseksual yang berzina dengan sesama jenis dikenai had zina.

Sementara itu, transgender dikenai sanksi berupa pengusiran. Pelaku juga dapat dikenai sanksi takzir sesuai ijtihad khalifah atau qadi.

Perbedaan ini menunjukkan variasi ijtihad dalam teknis pelaksanaan namun mereka sepakat mengenai beratnya sanksi bagi perbuatan tersebut. Seluruh ketentuan ini hanya dapat diterapkan dalam negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah.

Berulangnya kasus zina, kekerasan seksual, dan berbagai bentuk penyimpangan seksual menunjukkan bahwa upaya perlindungan terhadap generasi masih menjadi tantangan.

Dalam pandangan Islam, hal ini tidak hanya disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum, tetapi juga karena semakin terbukanya ruang bagi penyebaran gaya hidup yang bertentangan dengan syariat atas nama kebebasan dan hak asasi manusia.

Islam menawarkan solusi menyeluruh melalui seperangkat aturan – dimulai dari pembinaan akidah, pendidikan akhlak, penguatan institusi keluarga, pengaturan pergaulan, serta pengawasan lingkungan sosial.

Selain itu, Islam menetapkan sanksi tegas bagi pelaku penyimpangan seksual sebagai bagian dari penegakan hukum yang adil.

Dalam Islam, persoalan LGBT tidak lagi dipandang sebagai urusan pribadi apabila telah berkembang menjadi sebuah gerakan yang menyebarkan perilaku dan bertentangan dengan syariat. Gerakan tersebut dinilai berpotensi membawa dampak buruk bagi masyarakat dan generasi.

Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi umat dengan mencegah penyebarannya, menindak tegas pelanggar sesuai ketentuan syariat, serta menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh.[]

Comment

Rekomendasi Berita