Bupati Nias Arosokhi Waruwu, SH, MH saat membuka secara resmi pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2016-2021.[Rinus/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disusun setiap 5 (lima) tahun, memuat penjabaran dari Visi dan Misi dan program Kepala Daerah terpilih yang kemudian dijabarkan ke dalam arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD, program lintas SKPD, program kewilayahan, rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif serta rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Demi mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias melaksanakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2016-2021, yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu, SH, MH, didampingi oleh Sekda Kabupaten Nias Drs. F.Yanus Larosa, M.AP, Kepala Bappeda dan Penanaman Modal Kabupaten Nias Ir. Agustinus Zega, di ruang rapat Kantor Bappeda dan PM Kabupaten Nias, Rabu, 10 Agustus 2016.
Pada pembukaan Forum Konsultasi Publik tersebut, kepala Bappeda dan PM Kabupaten Nias dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan Forum Konsultasi Publik adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembanguan Daerah, dan bertujuan untuk menjaring aspirasi dari pemangku kepentingan demi untuk penyempurnaan lebih lanjut dari rancangan RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2016-2021.
Sementara Wakil Bupati Nias dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tahapan Penyusunan RPJMD sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, tahapan yang harus dilalui setelah kegiatan Persiapan Penyusunan RPJMD (Background Studi RPJMD) sampai dengan mempersiapkan Rancangan Awal RPJMD, yaitu pelaksanaan Forum Konsultasi Publik.
Beliau menjelaskan bahwa Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Nias 2016-2021 telah di sesuaikan dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Nias Terpilih 2016-2021, yaitu “Terwujudnya Kabupaten Nias Yang Maju, Mandiri Dan Sejahtera” yang kalau kita singkat menjadi “MMS” kata beliau.
Oleh karena itu sesuai dengan tujuan Forum Konsultasi Publik adalah untuk menjaring aspirasi yang bertujuan untuk menyempurnakan Rancangan Awal RPJMD, maka diharapkan kepada kita semua untuk memberikan sumbangsih pemikiran dalam penyempurnaan rancangan awal RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2016-2021. Kami berharap semoga melalui forum ini akan diperoleh masukan-masukan yang cerdas dan konstruktif bagi pembangunan Kabupaten Nias.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala SKPD se – Kabupaten Nias, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala BUMN/BUMD, Camat – se Kabupaten Nias, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan organisasi keagamaan dan sebagian LSM/ORMAS. (Rinus)
Comment