PERKHAPPI Buka Peluang Konsultan Hukum Profesional Untuk Perwakilan Daerah

Berita6696 Views
RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia (DPN PERKHAPPI) membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para konsultan hukum dan advokat di berbagai daerah untuk mengembangkan kompetensi sekaligus membentuk perwakilan PERKHAPPI di wilayah masing-masing.
Peluang tersebut dibuka seiring dengan semakin bertambahnya jumlah advokat dan konsultan hukum di Indonesia. Kondisi ini mendorong perlunya kekhususan atau spesialisasi dalam meningkatkan keterampilan dan kompetensi advokat, khususnya dalam menangani persoalan hukum di sektor pertambangan.
Upaya peningkatan kualitas tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengamanatkan peningkatan kualitas profesi melalui pendidikan hukum berkelanjutan.
Saat ini, terdapat sekitar 10.000 perusahaan di Indonesia yang bergerak di sektor pertambangan, baik perusahaan berskala kecil maupun besar.
Besarnya aktivitas usaha di sektor tersebut juga beriringan dengan munculnya berbagai persoalan hukum, mulai dari perkara perdata dan pidana hingga persoalan tata usaha negara.
Kondisi itu menjadi peluang bagi konsultan hukum dan advokat yang memiliki konsentrasi di bidang pertambangan untuk berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan jasa hukum yang semakin berkembang di sektor tersebut.
Untuk menjawab tantangan sekaligus mencetak konsultan hukum pertambangan yang memiliki kompetensi, keterampilan, dan kemampuan kerja yang teruji, DPN PERKHAPPI membuka kesempatan kepada para rekan sejawat di berbagai daerah untuk mengembangkan kompetensi melalui pembentukan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PERKHAPPI.
Bagi rekan sejawat yang berminat membentuk DPW PERKHAPPI, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, mengajukan permohonan kepada DPN PERKHAPPI dengan melampirkan susunan calon pengurus DPW yang sekurang-kurangnya terdiri atas Dewan Pembina minimal satu orang, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang Keanggotaan, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan, serta Ketua Bidang Hubungan Masyarakat.
Calon pengurus DPW tersebut wajib melampirkan KTP, KTA, BAS, CV, serta pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak tiga lembar dengan latar belakang biru.
Selain itu, calon pengurus wajib menyertakan surat pernyataan kesanggupan menerima mandat yang ditandatangani oleh penerima mandat di atas meterai.
Persyaratan lainnya adalah melampirkan foto kantor beserta alamat lengkap kantor yang akan digunakan sebagai sekretariat DPW PERKHAPPI.
Kedua, calon pengurus wajib menandatangani Pakta Integritas PERKHAPPI.
Ketiga, calon pengurus telah mengikuti atau bersedia mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia (PKK HPP) yang diselenggarakan oleh DPN PERKHAPPI.
Ketentuan pendidikan tersebut secara khusus berlaku bagi pengurus struktural, yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan/atau Penerima Mandat yang belum mengikuti pendidikan.
Dalam materi yang disampaikan, pendidikan terdekat PERKHAPPI dijadwalkan pada 6–7 April 2019 di Jakarta, bersamaan dengan Seminar Nasional.
Para peserta akan mendapatkan pembekalan langsung dari sejumlah pengajar yang memiliki keahlian di bidang hukum dan pertambangan, antara lain Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., Ketua Umum DPN PERKHAPPI; Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Universitas Indonesia; Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., ahli hukum pertambangan; Ir. Nur Hardoni, M.M., ahli pertambangan; serta Rudhy Hendarto, S.T., Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM.
Melalui pendidikan tersebut, peserta akan dibekali pemahaman mengenai sektor pertambangan, terutama dari aspek hukum.
Program ini diarahkan untuk mempersiapkan konsultan hukum dan pengacara yang memiliki kompetensi serta keterampilan dalam menangani berbagai persoalan hukum di sektor pertambangan.
Bagi konsultan hukum dan advokat yang berminat mengetahui lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pimpinan Wilayah, keanggotaan, maupun program pendidikan PERKHAPPI, informasi dapat diperoleh melalui Sekretariat DPN PERKHAPPI di nomor 0811 88 1492.[]

Comment