Perlu Penegasan Capres Harus WNI Asli, Bukan Naturalisasi

Berita414 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Dalam revisi Undang-undang (UU) tentang
Pemilu yang tengah dibahas DPR bersama Pemerintah, ada lima pasal yang
dinilai krusial, yakni pasal 13 sampai pasal 17. Ke lima pasal tersebut
masih perlu dilakukan sinkronisasi.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi berbicara
dalam Forum Legislasi “Polemik RUU Pemilu Serentak 2019” di Gedung DPR
RI, Selasa (27/9).
Ke lima pasal dimaksud menurut Wakil Sekjen DPP PPP ini, antara lain
mengenai parpol pengusung capres-cawapres, sistem pemilu, sengketa
pemilu, parliamantery threshold (PT) antara 3,5 % hingga 7 %,
penyelenggara Pemilu, dan keterwakilan perempuan.
“Khusus untuk parpol pengusung capres merujuk ke hasil Pemilu 2014,
dan harus sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 dan 2 UUD NRI 1945, bahwa harus
Warga Negara Indonesia (WNI) asli, bukan naturalisasi apalagi asing,”
tegasnya.
Karena itu Awiek sapaan akrab politisi PPP ini menyatakan, tidak
mungkin warga asing juga naturalisasi akan menjadi capres-cawapres,
dengan hanya menjadi WNI dan mempunyai modal yang besar. Kendati
diakuinya bahwa parpol itu terbuka dan fungsinya antara lain merekrut
kader dari luar partai yang potensial sejalan dengan perkembangan
demokrasi saat ini. 

“Dimana figur yang berpotensi, mampu, dan
berkapasitas menjadi pemimpin dan diterima rakyat, maka parpol bisa
merekrut, dan itu tidak bertentangan dengan fungsi dan tujuan parpol
sendiri. Tapi harus WNI asli,” imbunya. (Ansim//bb)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment