Subsidi Pendidikan Tinggi Menyusut, Kesempatan Belajar Kian Terancam

Opini14 Views

Penulis: Wulan Shavira Nopa | Mahasiswi Komunikasi dan Penyiaran Islam

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pendidikan tinggi merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Melalui pendidikan, lahir generasi yang diharapkan mampu menjadi agen perubahan dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. Karena itu, kemudahan akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi seharusnya menjadi perhatian utama negara.

Namun, kondisi pendidikan tinggi saat ini menghadapi tantangan yang tidak ringan. Berkurangnya subsidi pemerintah menimbulkan berbagai persoalan yang berdampak langsung pada mahasiswa dan keluarganya.

Ketika dukungan pendanaan negara menurun, biaya pendidikan cenderung meningkat sehingga beban finansial yang harus ditanggung mahasiswa semakin berat.

Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh calon mahasiswa yang hendak melanjutkan pendidikan, tetapi juga oleh mereka yang sedang menjalani perkuliahan. Tidak sedikit mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi hingga terpaksa menunda studi, bahkan menghentikan kuliah karena tidak mampu memenuhi biaya pendidikan yang terus meningkat.

Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi pemerataan akses pendidikan dan berpotensi memperlebar kesenjangan sosial di tengah masyarakat.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Sebagaimana ditulis Harian Kompas (25/5/2026), subsidi negara bagi mahasiswa di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) terus mengalami penurunan dalam satu dekade terakhir. Akibatnya, kontribusi pendapatan kampus yang berasal dari mahasiswa melalui Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan berbagai biaya pendidikan lainnya semakin meningkat.

Di beberapa perguruan tinggi besar, seperti Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada, kontribusi mahasiswa terhadap pendapatan kampus kini menjadi dominan.

Sementara itu, porsi bantuan pemerintah untuk biaya operasional kampus terus menyusut hingga berada di kisaran 5–6 persen pada tahun 2024. Fenomena ini memunculkan kekhawatiran bahwa tanggung jawab pembiayaan pendidikan tinggi semakin banyak dialihkan kepada mahasiswa dan keluarganya.

Berkurangnya subsidi pendidikan tinggi jelas berpengaruh terhadap kehidupan mahasiswa. Ketergantungan kampus pada pendapatan dari UKT menyebabkan biaya pendidikan berpotensi terus meningkat.

Kondisi ini menjadi beban yang sangat berat, terutama bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah. Akibatnya, kesempatan memperoleh pendidikan tinggi tidak lagi ditentukan semata oleh kemampuan akademik, tetapi juga oleh kemampuan ekonomi.

Di sisi lain, fenomena ini menunjukkan kecenderungan liberalisasi pendidikan tinggi yang mendorong perguruan tinggi untuk membiayai dirinya sendiri. Dalam sistem kapitalisme, pendidikan dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi sehingga pembiayaannya semakin dibebankan kepada individu.

Negara lebih banyak berperan sebagai regulator daripada penanggung jawab utama penyelenggaraan pendidikan. Konsekuensinya, akses terhadap pendidikan tinggi semakin bergantung pada daya beli masyarakat.

Berbeda dengan paradigma tersebut, Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dijamin oleh negara. Pendidikan memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang beriman, berilmu, dan memiliki kompetensi di bidangnya. Karena itu, pendidikan tidak boleh dikomersialkan ataupun dijadikan sarana mencari keuntungan.

Dalam konsep Islam, negara sebagai raa’in (pengurus rakyat) berkewajiban menyediakan layanan pendidikan secara gratis bagi seluruh warga negara, termasuk hingga jenjang pendidikan tinggi.

Dengan demikian, setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk menuntut ilmu tanpa terhalang oleh persoalan biaya. Pembiayaan pendidikan ditanggung oleh negara melalui Baitulmal yang memiliki berbagai sumber pemasukan sesuai dengan ketentuan syariat.

Sementara itu, lembaga pendidikan swasta tetap dapat beroperasi sebagai mitra dalam penyelenggaraan pendidikan. Namun, orientasinya bukan untuk meraih keuntungan, melainkan untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

Pembiayaan dapat bersumber dari wakaf dan berbagai bentuk kontribusi sosial lainnya, sedangkan kurikulum tetap mengacu pada standar yang ditetapkan negara agar tujuan pendidikan dapat tercapai secara merata, yaitu melahirkan generasi yang bertakwa, berilmu, dan unggul dalam berbagai bidang kehidupan. Wallahu a’lam bishawab.[]

 

Sumber Rujukan:
Wisanggeni, Satrio Pangarso; Alfajri, Insan; dan Rejeki, Sri. Subsidi Negara untuk Mahasiswa PTNBH Terus Menurun dalam Satu Dekade Terakhir. Harian Kompas, 25 Mei 2026.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Comment