Suhaeni, M.Si: Salah Urus SDA Freeport

Berita310 Views
Suhaeni, M.Si, Penulis
RADARINDONESINEWS.COM, JAKARTA – Potensi sumber daya alam yang dimiliki Indonesia begitu melimpah. Bahkan ada yang menyatakan Indonesia itu seperti sepenggal surga yang jatuh ke bumi. Saking subur dan melimpah sumber daya alamnya. Namun sayang seribu sayang, sumber daya alam yang melimpah ruah nyatanya telah salah urus. Salah satunya adalah tambang emas di Papua yang saat ini tengah jadi perbincangan ramai baik di medsos maupun di media cetak. 

Pemerintah Indonesia diwakili oleh  PT Indonesia Asahan Alumuniam (Persero) telah meneken pokok-pokok kesepakatan divestasi atau Head of Agreement (HoA) saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Seperti dilansir Liputan6.com (15/07/2018), Dalam kesepakatan ini Inalum akan menguasai 41,64 persen PT Freeport Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menggenapi 51 persen kepemilikan saham oleh pihak nasional. 

Untuk menguasi 51 persen saham ini ternyata tidak mudah. Inalum perlu merogoh kocek sebesar 3,85 miliar dolar Amerika untuk membeli hak pasrtisipasi dari Rio Tirto di Freeport dan 100 persen saham Freeport McMoran di PT Indocopper Investama, yang memiliki 9,36 persen saham di Freeport Indonesia. 

Banyak pertanyaan dan komentar publik yang muncul, kenapa Indonesia harus mengeluarkan dana sebesar 3,85 miliar dolar Amerika untuk menguasi Freeport? Mengapa pemerintah Indonesia tidak menunggu kontrak Freeport habis 2021 sehingga untuk menguasai tambang Grasberg di Mimika, Papua, Inalum tak perlu merogoh kocek alias gratis? Lalu apakah benar setelah kontrak Freeport habis 2021, pemerintah tidak perlu membayar untuk menguasai tambang emas terbesar di dunia tersebut? Apakah Pemerintah ingin benar-benar menguasai kembali SDA yang yang sudah dicaplok asing tersebut atau hanya pencitraan saja mengingat pilpres sudah di depan mata. 

SDA di Papua ini sudah berpuluh-puluh tahun dikuasai asing. Meski beberapa kali berganti pemerintahan, namun Indonesia tetap terkesan lembek menghadapi perusahaan tambang yang mengeruk emas di Papua ini. 

Sebagai rakyat Indonesia kita selayaknya harus cerdas dan membuka mata lebar-lebar. Negeri ini telah lama dalam genggaman neoimperialisme asing dan aseng. Sering disebut juga gaya penjajahan baru. Tidak lagi dengan mengangkat senjata tapi dengan ideologi. Ya, tidak lain ideologi kapitalisme-liberalisme yang telah bercokol bertahun-tahun di negeri ini. Hingga membuat sumber daya alam Indonesia yang sangat melimpah menjadi salah urus. Sumber daya alam seharusnya bisa dinikmati oleh rakyat Indoensia, malah dinikmati oleh asing dan segelintir orang Indoensia yang menjadi kacung para kapitalis. 

Fakta ini sungguh membuat dada kita sesak. SDA milik kita, seharusnya dinimkati oleh kita.Tapi faktanya kita seperti tikus yang mati di lumbung padi. Bahkan, ironisnya untuk menguasi kembali harus menggelontorkan dana miliaran dolar Amerika. Kenapa hal ini bisa terjadi? Jawabnya karena sumber daya alam di Indonesia sudah salah urus. 

Lalu, seharusnya bagaimanya sumber daya alam ini agar tidak salah urus?
Islam tidak hanya sebagai agama, tapi juga sebagai ideologi. Islam menawarkan solusi yang solutif untuk menyelesaikan permasalahan kepengurusan sumber daya alam di Papua, sehingga tidak salah urus. Bahkan tidak hanya menyelesaikan permasalahan Freeport saja, semua persoalan yang muncul di tengah umat. Islam mengatur tentang konsep kepemilikan dengan jelas dan detail.

Pertama, kepemilikan individu (private property), merupakan hak individu yang dilindungi, dikontrol dan diakui syariah. Dimana seseorang dapat memiliki kekayaan bergerak maupun tidak bergerak sesuai dengan aturan syariah. 

Kedua, kepemililkan negara (state property), yaitu harta yang merupakan hak kaum muslimin, sementara pengelolaannya menjadi wewenang kepala negara (Khalifah), dimana dia bisa mengkhususkan sesuatu kepada sebagian kaum muslimin, sesuai dengan apa yang menjadi pandangan dan ijtihad Khalifah. Contoh harta kepemilikan negara adalah harta fai (harta dari musuh tanpa peperangan), kharaj (pajak tanah dari non muslim), jizyah (pajak dari non muslim yang tunduk kepada islam), dan sebagainya. Tujuan pengelolaannya tidak lain adalah demi kemaslahatan umat. 

Ketiga, kepemilikan umum (public property), merupakan harta kekayaan yang menjadi hak bersama kaum muslim, tidak diperkenankan dimiliki oleh individu (swasta). Adapun kekayaan yang termasuk dalam kepemilikan umum dibedakan menjadi 3, yaitu: pertama, fasilitas umum, dimana kalau tidak ada di dalam suatu negeri, maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya. kedua, bahan tambang yang tidak terbatas. Ketiga, sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan. Hal tersebut merujuk pada sabda Rasulullah SAW “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR. Ibnu Majah).”

Dengan demikian, maka kepengurusan sumber daya alam semisal barang tambang di Papua bukanlah diserahkan kepada swasta, tapi harus dikelola oleh negara selaku wakil rakyat dan diolah  secara efisien dan profesional. Karena barang tambang terkategori kepemilikan umum.

Selama ini sistem kapitalis-liberalislah yang menyebabkan sumberdaya alam yang melimpah menjadi salah urus, ujung-ujungnya bukannya kemakmuran yang didapa, tapi kesenjangan sosial yang menganga, kemiskinan yang menggurita dan problematika umat lainnya.
Sudah saatnya, sumberdaya alam yang melimpah ini diurus dengan benar, yakni dengan syariah 
Islam. kita sebagai seorang muslim harus ikut serta menyadarkan umat bahwa sistem kapitalis liberalis inilah yang menjadi biang kerok. Sudah saatnya kita campakkan sistem buatan manusia ini dan menggantinya dengan sistem Islam, sehingga Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam bisa terwujud.Wallahu a’lam bishawab.[]

Penulis adalah seorang Praktisi Pendidikan

Berita Terkait

Baca Juga

Comment