UU Pers Pasca Amandemen Bakal Digugat Ke MK

Berita3650 Views
Pertemuan terkait rencana Pengajuan Judicial Review atau Uji Materi UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kantor Pengacara Alamsyah Hanafiah SH gelar rapat finalisasi pembekalan ‘Gugatan Perbuatan Melawan Hukum’ terhadap Dewan Pers ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengajuan Judicial Review atau Uji Materi UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan di Kantor Pengacara Alamsyah Hanafiah SH, Jalan Letjen Suprapto-Ruko Cempaka Mas Barat Blok C No.7 Jakarta Pusat,. Kamis (1/3).
Norma UU Pers yang akan diuji pasal-pasal yang diatur DP mengenai pers, produk yang sebelumnya UU Pers nomor 40 tahun 1999 dibuat pada masa sebelum diamandemen, sedangkan UU Pers yang diberlakukan kini menggunakan UUD’45 pasca amandemen
Heintje Mandagi, salah satu pemrakarsa pertemuan menyampaikan,”Pihak terkait yang mau ikut mendukung rencana ini, menyerahkan bukti penguat gugatan berupa Surat Pernyataan tentang testimoni kerugian yan g diderita atas regulasi yg dibuat oleh Dewan Pers,” sampai Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) itu saat membuka pertemuan, siang tadi.
Wacana tersebut merupakan desakan yang muncul dari rekan-rekan media, terutama yang berada di daerah yang merasa tertekan dengan regulasi, termasuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikumandangkan DP. Ini merupakan upaya desakan dan implementasinya ‘gugatan’ terhadap DP.
“Judicial Review (JR) adalah pilihan. Saya telah bahas pada pembina, dan dikaji simulasinya, serta sudah dilemparkan ke forum,” tandasnya.
Indikasinya lanjut  Heintje Mandagi, UU pers bertentangan dengan UU dasar. Tindakan yang dilakukan DP melanggar UU lainnya, Ada produk hukum DP melanggar terkait dengan UU kebebasan Pers seperti dibentuknya Badan Nasional Serifikasi Profesi (BNSP), uji kompetensi, serta penetapan verifikasi perusahaan pers.
“Agenda utama adalah penanda-tanganan surat kuasa hukum pada Alamsyah Hanafiah SH untuk pengajuan dua gugatan dimaksud,” paparnya.
Alamsyah Hanafiah menjelaskan maksud tujuan pertemuan dan ke depan adalah meluruskan daripada pengejewantahan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Mengembalikan pers pada fitrah perjuangan reformasi.” jelasnya.
Sebelumnya rapat dan pertemuan sudah dilaksanakan di Dewan Pers, saya apresiasi pada SPRI sejauh ini telah berbagi tugas. Sejauh ini ada 17 organisasi wartawan, dimana belum sempat support, kantor di DP.
UU pasal 1 ayat (2), pasal 9 ayat (2), dan pasal 15 ayat (2) butir f dan g UU Pers menurutnya berpandangan ada semacam pengabaian eksistensi terhadap UU nomor 40/1999 tentang pers.
“Maka itulah pertemuan guna menemukan problem solving. Ada indikasi efek domino, efeknya terjadi kekerasan pada insan pers, dimana seperti UU ITE, dan UU KUHPidana,” ulasnya, serata menerangkan ibaratnya sudah dikepung aturan/norma terkait itu.
DP Independen, maka kita mesti kembali bertanggung jawab moral terhadap kebebasan pers,”
“Secara organisasi kita bersama meluruskan tugas dan fungsi media pada fitrahnya,” pungkasnya.[Nicholas]

Comment